Maraknya aksi perudungan yang terjadi di lingkungan sekolah saat ini, menjadikan sekolah dituntut untuk menanggulangi kasus-kasus tersebut. Seperti yang dilakukan oleh SMP Negeri 4 Malang, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan khususnya hal perudungan di lingkungan pendidikan maka SMP Negeri 4 Malang memberikan sosialisasi terhadap siswa mengenai hal tersebut. Di dalam sosialisasi tersebut juga disosialisasikan PERMENDIKBUD NO. 82 TAHUN 2015 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN.